Sabtu, 23 April 2016

Akan Didenda Rp500 Ribu Buat Para Pelanggar Marka Jalan


GULA77 - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Budiyanto mengatakan pelanggaran terhadap garis stop atau stop line berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Namun, ucap dia, masyarakat masih sering mengabaikan atau kurang peduli.

Padahal sanksi pidana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b. "Pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ujar Budiyanto dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 23 April 2016.

Budiyanto menuturkan jenis pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni pelanggaran berat, sedang, dan ringan. "Pelanggaran berat adalah pelanggaran yang membahayakan keselamatan di jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto. Pelanggaran berat di antaranya kecepatan melebihi batas, melawan arus, serta melanggar lampu lalu lintas dan garis stop.

Pelanggaran sedang adalah yang mengganggu jalan dan berdampak pada kemacetan, seperti parkir dan ngetem. Sedangkan pelanggaran ringan berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor. "Misalnya tidak membawa SIM, STNK, ataupun pelat nomor," ucap Budiyanto.(Tempo)

Dilarang Masuk ke Thailand
Berpenduduk Satu Orang




Tidak ada komentar:

Posting Komentar