Selasa, 20 September 2016

Awal Oktober Taksi Online Tak Punya KIR, Akan Dikandangkan


GULA77 - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengharapkan, Kementerian Perhubungan tidak mencabut peraturan taksi online. Sebab, aksi penolakan diberlakukannya uji kendaraan bermotor (KIR) hanya dilakukan oleh puluhan taksi online. Andri mengatakan, dalam peraturan tersebut mewajibkan uji KIR dan memiliki SIM A sebagai syarat beroperasinya taksi online.

"Mereka menuntut tidak usah KIR, tidak usah SIM A, tidak usah balik nama, kalau gitu suruh bikin aturan sendiri," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/9). Dia mengungkapkan, ada sekitar 7.000 unit taksi online yang beroperasi di Jakarta. Sedangkan, dari 7.000 unit, hanya 5.900 unit yang direkomendasi.

Di mana saat ini sudah 4.572 unit yang ikut uji KIR, dan 4.301 lulus sedangkan 271 tidak lulus. "Yang demo itu hanya sebagian kecil. Kalau tidak mau uji KIR, tidak balik nama, terus dia tetap boleh ngangkut penumpang, ya menang banyak dong. Yang 4.572 saja tidak keberatan kok," terangnya. Andri menegaskan, taksi online yang belum berizin akan dikandangkan pada awal Oktober mendatang.

Batas pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi berakhir 30 September mendatang. Andri menegaskan, taksi online yang belum berizin akan dikandangkan pada awal Oktober mendatang. Batas pengujian kendaraan bermotor umum dengan aplikasi berbasis teknologi berakhir 30 September mendatang. "Yang tidak berizin dan tidak mengikuti KIR akan kita razia," tuturnya.(Merdeka)

Jadikan Wanita Cantik Jadi Pengatur Lalulintas
Berita Bohong, Keluarga Schumacher Gugat Majalah
Rasa Frustasi, Kedua Pemain MU ini Berlatih Tinju



Tidak ada komentar:

Posting Komentar