Minggu, 15 Mei 2016

Sopir Penabrak JPO Jalan Tol Jakarta-BSD Tidak Memiliki SIM


GULA77 - Pengemudi truk pengangkut crane yang menabrak jembatan penyeberangan orang (JPO) di kilometer 7,2 jalan tol lingkar luar Jakarta-Bumi Serpong Damai ternyata tak memiliki surat izin mengemudi. Truk yang melaju dari arah Serpong, Tangerang Selatan, menuju Serang, Banten, itu merubuhkan JPO. Seketika itu, hal tersebut mengganggu lalu lintas dua arah.

“Truk Fuso yang dikemudikan Marsan Simbolon, 34 tahun, melaju di jalur 1 dan menabrak JPO,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto lewat pesan tertulis, Senin, 16 Mei 2016. Kata Budiyanto, insiden tabrakan truk bernomor polisi B 9026 UEA itu terjadi pada Minggu malam, 15 Mei 2016, pukul 21.55 WIB.

“Tepatnya di depan jalur masuk rest area Jombang, Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan.”. Marsan, ujar Budiyanto, tak memiliki surat izin mengemudi dan pernah ditilang oleh Polisi Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada 2015. Namun tidak ada tindak lanjut. “Dia dan kernetnya sudah diamankan ke Markas Kepolisian Resor Tangerang Selatan.”. Dia mengatakan polisi sudah menempatkan personel di lokasi untuk membantu pengalihan lalu lintas.

“Petugas (PT) Marga Jasa mengevakuasi JPO pukul 02.55 dengan dua unit mobil crane,” tutur Budiyanto. Aktivitas lalu lintas di dua arah berlawanan jalan tol tersebut lumpuh sementara. Petugas pun melakukan sejumlah pengalihan arus lalu lintas arah Jakarta menuju Serpong, maupun sebaliknya. Dari laporan tertulis Budiyanto, tak ada korban jiwa dari insiden tersebut.(Tempo)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar