Selasa, 12 Juli 2016

Polda Metro Jaya Hapus Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan


GULA77 - Mulai 2 Juli hingga 2 Agustus 2016, Polda Metro Jaya memberlakukan penghapusan denda telat membayar pajak kendaraan roda dua dan empat di wilayah hukumnya. "Dari Tanggal 2 Juli hingga 2 Agustus penghapusan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).

"Yang dihapus dendanya, kalau pajaknya tetap, untuk administrasinya tetap," sambungnya. Selain itu, hal tersebut juga berlaku untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "Untuk semua kendaraan," katanya.

Dengan hal tersebut, diharapkan para pemilik kendaraan dapat mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.(Merdeka)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar