Selasa, 09 Agustus 2016

Menang Gugatan, Pengamen Salah Tangkap Ingin Buka Usaha


GULA77 - Dua pengamen asal Cipulir Andro Suprianto, 21 tahun dan Nurdin Prianto, 26 tahun, yang menjadi korban salah tangkap Polda Metro Jaya, berencana membuka usaha sendiri dari uang ganti rugi yang mereka peroleh. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2016, memenangkan gugatan mereka dan memerintahkan negara membayar ganti rugi Rp 36 juta kepada masing-masing korban.

"Rencananya buat modal Andro supaya gak ke jalan lagi, gak ngamen lagi. Soalnya kemarin gak dapet kerjaan, Andro ngamen lagi. Abis kerjaannya apaan," kata Marni, ibu Andro, saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2016. Marni belum tahu jenis usaha apa yang akan dijalankan Andro dan Nurdin. Namun setidaknya, kata dia, mereka akan mendapat pekerjaan. Sejak ditahan oleh Polda, Andro sulit mendapat pekerjaan.

Menurut Marni, Andro juga perlu mendapat pengobatan dulu sebelum mencari pekerjaan baru. "Waktu cari kerja dibilangin untuk urus dulu Andro, biar sehat dulu. Pikirannya dia lagi kosong," kata Marni. Andro memang sedikit berubah sejak menjadi korban salah tangkap Polda. Andro dan Nurdin sempat disiksa oleh penyidik dan dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada 2013 silam.

Nurdin yang juga hadir di persidangan, mengatakan dirinya sudah lelah menjadi pengamen. "(Uangnya) buat modal usaha, pengen usaha, pengen benar, pengen maju, Pengen ada modal buat usaha," ucap Nurdin. Gugatan ganti rugi Nurdin dan Andro dikabulkan oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato sebesar Rp 36 juta per orang. Angka itu, didasarkan pada hilangnya penghasilan Andro dan Nurdin selama 8 bulan mereka ditahan Polda.

Namun angka ganti rugi yang dikabulkan jauh dari permohonan awal, yakni Rp 1,3 miliar. Gugatan immateril ditolak oleh hakim karena dianggap tak bisa dibuktikan oleh Andro dan Nurdin. Gugatan materil selain hilangnya penghasilan, juga ditolak seluruhnya. Hakim mengatakan uang ini akan dibayarkan oleh negara lewat Kementerian Keuangan. Uang tersebut bisa cair dalam waktu maksimal 14 hari setelah putusan diserahkan ke Kemenkeu.

Andro dan Nurdin menjadi korban salah tangkap tim Jatanras Polda Metro Jaya pada tahun 2013 lalu. Mereka dituduh membunuh Dicky Maulana pengamen lain, pada 30 Juni 2013. Dalam pemeriksaan dengan penyidik Polda, mereka disiksa dan dipaksa mengaku menjadi pembunuh Dicky. Mereka dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung, setelah dinyatakan tak bersalah.(Tempo)

Komik Superman Terjual Rp 12,5 Miliar
Selamatkan Nyawa Istrinya Malah Ditusuk
10 Pemain Termahal Dunia Saat Ini 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar