Minggu, 19 Juni 2016

Mematok Tarif Lama, 64 Angkutan Umum Ditilang di Terminal Blok M


GULA77 - Menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79 tahun 2016 tentang penurunan tarif angkutan umum, pengelola terminal Blok M, Jakarta Selatan selama Juni menilang 64 angkutan umum yang membandel. Penertiban ini juga merespon keluhan pembaca yang disampaikan melalui SMS Aspirasi Warga Jakarta di Pos Kota. Isi pesannya:

“Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI dan Walikota Jakarta Selatan. Meski sudah ada Pergub DKI Jakarta No 79/2016 tentang tarif baru, tapi tetap saja awak angkutan umum masih mematok tarif lama. Begitu pula di di Terminal Blok M. Kami mohon aparat terkait bertindak tegas dalam mengatasi hal ini.

Terima kasih. 081357921xxx. Mulya, Kepala Terminal Blok M menjelaskan pihaknya gencar menertibkan awak angkutan umum yang belum menerapkan tarif baru sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 79 tahun 2016 tentang penurunan tarif angkutan umum. Dalam pergub tersebut mengatur ongkos bus kecil (angkot) Rp3.000 per penumpang, bus sedang (Metro Mini dan Kopaja) Rp3.500/penumpang dan bus besar (Mayasari dan PPD) Rp3.500/penumpang dan khusus pelajar Rp1.000/orang.

“Sejak Pergub No 79/2016 diberlakukan pada April lalu, kami rutin setiap hari merazia angkutan setelah menanyakan kepada penumpang yang turun di terminal,” kata Mulya, Minggu (19/6). Sejak awal Juni hingga sekarang, ia dan jajarannya menilang 64 bis yang masih menerapkan tarif lama kepada penumpang. Termasuk bis yang ditilang karena motong trayek maupun surat-surat kendaraan hilang.(Poskota)

Pembunuh Anggota Parlemen Inggris
Polantas India Pilih Gunduli
Tomas Rosicky Meninggalkan Euro 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar