Sabtu, 04 Juni 2016

Ahok Batasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Bulan Ramadan


GULA77 - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tempat hiburan malam tidak akan tutup selama bulan Ramadan 2016. Namun menurut Ahok, waktu operasional tempat hiburan malam itu tetap harus diawasi dan ditentukan. Menurut Ahok, usaha ini nantinya beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB.

Sementara itu, aturan waktu beroperasi tempat hiburan malam harus tutup satu hari sebelum Ramadan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. "Satu hari sebelumnya harus tutup. Tetapi selama bulan Ramadan ada jamnya," kata Ahok di TMP Kalibata, Jakarta, Jumat (3/6). Ahok menyebut pertimbangan untuk mengizinkan tempat hiburan malam dibuka karena banyaknya karyawan bekerja di tempat itu.

Ahok mengatakan, apabila ditutup selama bulan puasa, para karyawan ini tentu tidak akan mendapat penghasilan. "Yang bekerja di tempat hiburan itu orang yang melaksanakan ibadah puasa juga loh. Dan dia juga mau lebaran. Nanti tidak dapat penghasilan? Yang penting jamnya diatur," tegas Ahok.

Untuk diketahui, untuk penerapan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SE/2016 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Ramadan dan Idul Fitri.

Adapun, dasar hukum yang mengatur adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 98 Tahun 2015 tentang Kepariwisatawan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.(Merdeka)

Ratu Kecantikan Dipenjara
Guru Dihamili Siswanya
Rekrutan Pertama Mourinho




Tidak ada komentar:

Posting Komentar