Senin, 05 September 2016

Reskrim Metro Jaya Berhasil Membongkar Penjualan Kosmetik dan Suplemen Palsu


GULA77 - Polisi membongkar praktek penjualan kosmetik dan suplemen palsu di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 29 Juli 2016. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada praktek produksi kosmetik dan suplemen palsu di ruko tempat usaha jasa pengiriman barang.

"Kosmetik produksinya itu dipasarkan secara online," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin, 5 September 2016. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian melacak akun jual online tersangka. Kemudian didapati alamat ruko yang juga dijadikan tempat usaha pengiriman barang. Fadil menjelaskan, tersangka berinisial WP, 28 tahun, mengaku sudah setahun menjalankan bisnis ini. Ia biasa menjual hasil produksinya di pasar pagi Jakarta Barat dan Pasar Asemka.

"Yang bersangkutan membuat merek sendiri dan tidak terdaftar di BPOM. Omzetnya hingga Rp 95 juta," tuturnya. Fadil menambahkan, tersangka biasa membeli bahan-bahan pembuatan kosmetiknya di Pasar Asemka atau langsung membeli kepada importir. Di TKP, polisi menyita 10 ribu kosmetik buatan tersangka dalam berbagai jenis dan merek. Selain itu, disita pula 1.960 bungkus suplemen kecantikan, 1.000 kotak kosong, 10 kilogram bahan pembuat lipstik, dan 1 bendel dokumen.

"Tersangka belajar membuat kosmetik secara otodidak," ujar Fadil. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 9 ayat 1 huruf c dan Pasal 10 huruf c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang disangkakan adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.(Tempo)

Mahasiswa ini Hilang, Ternyata Diculik Korut
Pria ini Ganti Kemudi Mobil Dengan Tutup Panci
Kurniawan DY, Maju Sebagai Calon Ketua PSSI 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar