Kamis, 29 September 2016

68 Papan Reklame di JPO di Jakarta Tidak Memiliki Izin


GULA77 - Railing Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Pasar Minggu ambruk setelah hujan deras disertai angin kencang pada Sabtu (24/9) pekan lalu. Akibat peristiwa itu, tiga orang warga meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta yakin penyebab peristiwa karena papan iklan yang menggantung di railing. Sebab seharusnya, papan iklan yang ukurannya besar tidak ditempelkan pada railing. Setelah insiden itu, seluruh JPO yang terpasang papan iklan dicek.

Dari hasil inventarisasi yang dilakukan Dishubtrans, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pelayanan Pajak dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diketahui ada 95 JPO yang terpasang papan reklame. Dari jumlah itu, 20 di antaranya merupakan milik Jasa Marga.

"Total 95 titik JPO, 20 di antaranya milik Jasa Marga. Dari 75 titik yang kewenangan DKI, tujuh memiliki izin dan sisanya 68 tidak berizin," kata Kadishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah. Terhadap reklame di JPO yang merupakan kewenangan Jasa Marga, pihaknya akan berkirim surat meminta penjelasan serta melakukan kajian kelayakan konstruksi.

Sedangkan terhadap tujuh titik yang memiliki izin, pihaknya juga akan berkirim surat ke PTSP, BPKAD, Tata Ruang untuk melihat konstruksinya apakah sesuai dengan perizinan atau tidak. "Kami fokus ke 68 titik ini dan Senin (3/10) kami akan rapat.

Rencananya Selasa (4/10) atau Rabu (5/10) kami tertibkan, melibatkan instansi terkait," ujarnya. Dirinya optimistis penertiban 68 papan reklame liar yang ada di JPO tersebut dapat selesai tahun ini juga. Kemungkinan, penertiban dilaksanakan malam hari, karena mempertimbangkan arus lalu lintas.(beritajakarta)


Demi Kuliah, Gadis Rusia Lelang Kegadis*nnya
Stasiun Kereta Terbesar Dibangun di Tembok China
Pemain Berbakat Indonesia Dikontrak Klub Spanyol

Tidak ada komentar:

Posting Komentar